JALUR MANDIRI - Seleksi Mandiri
Pendaftaran Jalur Mandiri Kelas Reguler:Kelas Pagi: Senin s/d Jum'at (Pukul 08.00 s/d 12.00)Kelas Siang: Senin s/d Jum'at (Pukul 13.00 s/d 17.00)
B
-
Program Studi (Prodi) Ahwal Al-Syakhsiyah adalah program pendidikan yang berfokus pada hukum keluarga Islam (fiqh munakahat), termasuk urusan pernikahan, perceraian, warisan, wakaf, dan pengelolaan hak-hak perdata dalam Islam. Ahwal Al-Syakhsiyah berperan penting dalam mengkaji dan menerapkan hukum Islam yang berkaitan dengan aspek-aspek kehidupan pribadi dan keluarga umat Islam.
Prodi ini bertujuan untuk mencetak sarjana yang memahami hukum Islam secara mendalam serta mampu menerapkannya dalam konteks sosial, budaya, dan hukum di Indonesia maupun negara lain yang menerapkan hukum keluarga Islam. Lulusan program ini dapat menjadi praktisi hukum syariah, mediator, hakim di pengadilan agama, serta konsultan hukum keluarga Islam.
Pendaftaran Jalur Mandiri Kelas Reguler:Kelas Pagi: Senin s/d Jum'at (Pukul 08.00 s/d 12.00)Kelas Siang: Senin s/d Jum'at (Pukul 13.00 s/d 17.00)
Hakim Pengadilan Agama:
Lulusan dapat bekerja sebagai hakim di pengadilan agama yang menangani kasus-kasus terkait pernikahan, perceraian, warisan, dan masalah keluarga lainnya sesuai dengan hukum Islam.
Konsultan Hukum Syariah:
Menjadi konsultan hukum yang memberikan nasihat kepada individu atau lembaga tentang penerapan hukum keluarga Islam, termasuk perkawinan, perceraian, warisan, dan wakaf.
Advokat atau Pengacara di Bidang Hukum Islam:
Bekerja sebagai advokat yang mewakili klien dalam kasus-kasus di pengadilan agama, baik dalam sengketa keluarga, perceraian, maupun masalah waris.
Mediator dalam Sengketa Keluarga Islam:
Menjadi mediator yang membantu menyelesaikan konflik keluarga dengan pendekatan hukum Islam tanpa harus melalui proses pengadilan.
Notaris Syariah:
Lulusan bisa menjadi notaris yang mengesahkan berbagai akad dan perjanjian yang berbasis pada hukum Islam, termasuk hibah, wasiat, dan wakaf.
Akademisi atau Dosen Hukum Islam:
Mengajar di perguruan tinggi yang menawarkan program studi terkait hukum Islam atau menjadi peneliti yang mengembangkan bidang ilmu ini lebih lanjut.
Pegawai di Kementerian Agama atau Lembaga Pemerintah:
Bekerja di lembaga-lembaga pemerintah yang berfokus pada urusan keagamaan, seperti Kementerian Agama, yang mengurusi masalah-masalah peradilan agama dan hukum keluarga.
Pengelola Lembaga Wakaf dan Zakat:
Mengelola lembaga yang berfokus pada distribusi zakat dan pengelolaan wakaf sesuai dengan prinsip hukum Islam.
Penyuluh atau Penceramah Hukum Islam:
Menyebarkan pemahaman tentang hukum keluarga Islam melalui kegiatan penyuluhan, ceramah, atau pelatihan di komunitas atau lembaga pendidikan.
Peneliti di Bidang Hukum Keluarga Islam:
Melakukan penelitian tentang penerapan dan perkembangan hukum keluarga Islam di masyarakat, baik di Indonesia maupun negara lain.
Prodi Ahwal Al-Syakhsiyah sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat Muslim, terutama dalam menghadapi masalah-masalah keluarga yang membutuhkan penyelesaian sesuai dengan prinsip syariah. Peluang karir bagi lulusan program ini cukup luas, baik di sektor peradilan, akademis, maupun layanan hukum dan sosial berbasis Islam.
Pengantar Hukum Islam
Fiqh Munakahat (Hukum Perkawinan Islam)
Fiqh Mawaris (Hukum Waris Islam)
Fiqh Jinayah dan Hudud
Fiqh Muamalah
Hukum Perdata Islam
Peradilan Agama di Indonesia
Mediasi dan Penyelesaian Sengketa dalam Islam
Fiqh Wakaf, Hibah, dan Zakat
Hukum Kewarisan dan Wasiat dalam Islam
Hukum Perlindungan Anak dalam Islam
Etika dan Profesionalisme Hukum Islam
Metode Ijtihad dalam Hukum Islam
Sosiologi dan Antropologi Hukum Islam