S1 Ahwal Al Syakshiyah

Tentang Program Studi

Akreditasi

B

Website

-

Program Studi (Prodi) Ahwal Al-Syakhsiyah adalah program pendidikan yang berfokus pada hukum keluarga Islam (fiqh munakahat), termasuk urusan pernikahan, perceraian, warisan, wakaf, dan pengelolaan hak-hak perdata dalam Islam. Ahwal Al-Syakhsiyah berperan penting dalam mengkaji dan menerapkan hukum Islam yang berkaitan dengan aspek-aspek kehidupan pribadi dan keluarga umat Islam.

Prodi ini bertujuan untuk mencetak sarjana yang memahami hukum Islam secara mendalam serta mampu menerapkannya dalam konteks sosial, budaya, dan hukum di Indonesia maupun negara lain yang menerapkan hukum keluarga Islam. Lulusan program ini dapat menjadi praktisi hukum syariah, mediator, hakim di pengadilan agama, serta konsultan hukum keluarga Islam.

Tampilkan Lebih Banyak expand_more

Pilih Jalur Pendaftaran

JALUR MANDIRI - Seleksi Mandiri

Pendaftaran Jalur Mandiri Kelas Reguler:Kelas Pagi: Senin s/d Jum'at (Pukul 08.00 s/d 12.00)Kelas Siang: Senin s/d Jum'at (Pukul 13.00 s/d 17.00)

Reguler

1 November 2024 - 31 May 2025

Biaya Daftar Rp. 300.000

Prospek Karir

  1. Hakim Pengadilan Agama:
    Lulusan dapat bekerja sebagai hakim di pengadilan agama yang menangani kasus-kasus terkait pernikahan, perceraian, warisan, dan masalah keluarga lainnya sesuai dengan hukum Islam.

  2. Konsultan Hukum Syariah:
    Menjadi konsultan hukum yang memberikan nasihat kepada individu atau lembaga tentang penerapan hukum keluarga Islam, termasuk perkawinan, perceraian, warisan, dan wakaf.

  3. Advokat atau Pengacara di Bidang Hukum Islam:
    Bekerja sebagai advokat yang mewakili klien dalam kasus-kasus di pengadilan agama, baik dalam sengketa keluarga, perceraian, maupun masalah waris.

  4. Mediator dalam Sengketa Keluarga Islam:
    Menjadi mediator yang membantu menyelesaikan konflik keluarga dengan pendekatan hukum Islam tanpa harus melalui proses pengadilan.

  5. Notaris Syariah:
    Lulusan bisa menjadi notaris yang mengesahkan berbagai akad dan perjanjian yang berbasis pada hukum Islam, termasuk hibah, wasiat, dan wakaf.

  6. Akademisi atau Dosen Hukum Islam:
    Mengajar di perguruan tinggi yang menawarkan program studi terkait hukum Islam atau menjadi peneliti yang mengembangkan bidang ilmu ini lebih lanjut.

  7. Pegawai di Kementerian Agama atau Lembaga Pemerintah:
    Bekerja di lembaga-lembaga pemerintah yang berfokus pada urusan keagamaan, seperti Kementerian Agama, yang mengurusi masalah-masalah peradilan agama dan hukum keluarga.

  8. Pengelola Lembaga Wakaf dan Zakat:
    Mengelola lembaga yang berfokus pada distribusi zakat dan pengelolaan wakaf sesuai dengan prinsip hukum Islam.

  9. Penyuluh atau Penceramah Hukum Islam:
    Menyebarkan pemahaman tentang hukum keluarga Islam melalui kegiatan penyuluhan, ceramah, atau pelatihan di komunitas atau lembaga pendidikan.

  10. Peneliti di Bidang Hukum Keluarga Islam:
    Melakukan penelitian tentang penerapan dan perkembangan hukum keluarga Islam di masyarakat, baik di Indonesia maupun negara lain.

Prodi Ahwal Al-Syakhsiyah sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat Muslim, terutama dalam menghadapi masalah-masalah keluarga yang membutuhkan penyelesaian sesuai dengan prinsip syariah. Peluang karir bagi lulusan program ini cukup luas, baik di sektor peradilan, akademis, maupun layanan hukum dan sosial berbasis Islam.

Materi Pembelajaran

 

  • Pengantar Hukum Islam

    • Dasar-dasar hukum Islam (syariah) dan sumber-sumber hukumnya, seperti Al-Qur'an, Hadis, Ijma', dan Qiyas, serta perannya dalam kehidupan sosial umat Islam.
  • Fiqh Munakahat (Hukum Perkawinan Islam)

    • Pembahasan tentang hukum-hukum perkawinan dalam Islam, termasuk rukun dan syarat pernikahan, perceraian, rujuk, dan hak-hak suami istri.
  • Fiqh Mawaris (Hukum Waris Islam)

    • Studi tentang hukum waris dalam Islam, pembagian harta warisan, serta hak-hak ahli waris menurut syariah Islam.
  • Fiqh Jinayah dan Hudud

    • Memahami hukum pidana Islam, jenis-jenis pelanggaran hukum, dan sanksi-sanksi yang berlaku dalam Islam, termasuk qisas, diyat, dan ta'zir.
  • Fiqh Muamalah

    • Kajian tentang interaksi sosial dan ekonomi dalam Islam, termasuk transaksi jual-beli, hutang-piutang, akad, dan sistem keuangan syariah.
  • Hukum Perdata Islam

    • Studi tentang hak-hak individu dalam hukum Islam, termasuk masalah kekayaan, perwalian, dan hak milik.
  • Peradilan Agama di Indonesia

    • Struktur dan prosedur peradilan agama di Indonesia, peran pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa keluarga, serta penerapan hukum Islam dalam sistem hukum nasional.
  • Mediasi dan Penyelesaian Sengketa dalam Islam

    • Teknik dan praktik penyelesaian sengketa dalam hukum Islam melalui mekanisme mediasi dan arbitrase, serta bagaimana proses penyelesaian konflik keluarga secara Islami.
  • Fiqh Wakaf, Hibah, dan Zakat

    • Hukum-hukum terkait wakaf, hibah, dan zakat dalam Islam, serta pengelolaannya untuk kepentingan sosial dan kemaslahatan umat.
  • Hukum Kewarisan dan Wasiat dalam Islam

    • Pembahasan mendalam tentang wasiat, syarat-syarat dan hukum yang mengatur pengalihan harta benda melalui wasiat menurut Islam.
  • Hukum Perlindungan Anak dalam Islam

    • Hak-hak anak dalam Islam, perwalian, serta hukum-hukum yang mengatur perlindungan terhadap anak dalam konteks keluarga dan peradilan.
  • Etika dan Profesionalisme Hukum Islam

    • Pembahasan tentang etika dalam menjalankan profesi sebagai praktisi hukum Islam, termasuk prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab sosial.
  • Metode Ijtihad dalam Hukum Islam

    • Studi tentang metode ijtihad (pengambilan keputusan hukum dalam Islam) untuk menjawab permasalahan hukum kontemporer yang belum ada presedennya dalam hukum Islam klasik.
  • Sosiologi dan Antropologi Hukum Islam

    • Studi tentang bagaimana hukum Islam dipraktikkan dalam berbagai masyarakat Muslim, termasuk peran budaya dan tradisi dalam pembentukan hukum Islam.

 



Kami siap membantu anda

Apabila kamu memiliki kendala atau pertanyaan. Silakan hubungi kami atau dapat juga membaca User Guide terlebih dahulu

Butuh Bantuan? Hubungi Kami!